carding/mecuri kartu kridit menggunakan Havij

Apa itu carding ?


Cybercrime adalah representasi dari kejahatan internasional yang menggunakan hitech karena cirri dan kejahatan yang paling menonjol adalah borderless atau tidak mengenal batas negara. Teknologi relatif tinggi artinya hanya orang-orang tertentu saja yang sanggup melakukan kejahatan ini serta open resources mediator atau dapat menjadi media untuk berbagai kejahatan antara lain kejahatan di bidang perbankan, pasar modal, seks, pembajakan hak-hak intelektual serta terorisme dan yang lebih tepat lagi termasuk trans-national crime.

    Credit card fraud atau yang lebih dikenal sebagai Carding adalah belanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. . Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder.

Banyak bahan bahan untuk carding, salah satu contohnya

  1. Havij
  2. Download
  3. GR3N0X Exploit Scanner
  4. Download
  5. Dork
  6. cari saja di google

Dibawah ini icon Dari aplikasi tersebut

      _________________________________
      _________________________________
      _________________________________
      _________________________________
      .________________________________________________.

undang undang

  1. sanksi perbuatan carding diatur dalam pasal 47.Berikut kutipan pasal 31 ayat 2 RUU ITE : Setiap orang dilarang: “Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan”.
    • pasal 47:“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).”

0 komentar:

Posting Komentar